Mengantisipasi Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 Pada Masa Nataru 2021

Pemerintah telah memprediksi akan terjadi gelombang ketiga peningkatan covid-19 di Indonesia, hal ini berkaca pada akhir tahun 2020 lalu, tingkat penularan covid-19 meningkat akibat peningkatan mobilitas masyarakat yang tinggi saat perayaan hari besar keagamaan.

Lonjakan peningkatan penularan covid-19 tersebut diprediksi akan terjadi pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 , hal ini  disebabkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat yang akan merayakan natal bagi umat nasrani dan tahun baru bagi seluruh masyarakat dunia termasuk Indonesia. 

Namun ada tantangan yang harus dihadapi masyarakat kita saat ini menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, setelah banyaknya masyarakat kita terpapar dengan jenis virus Delta, dan saat ini ada muncul kembali varian baru yang sangat cepat menular yaitu varian omicron yang berasal dari Afrika.

Kekhawatiran pemerintah tersebut menjadi jelas, dengan merebaknya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron yang berasal dari Afrika, saat ini sudah terdeteksi di beberapa negara di Afrika  yakni Afrika Selatan, Botswana, dan wilayah Asia yaitu Hong Kong dan beberapa negara lainnya. 

Dengan adanya kejadian ini, pemerintah telah melakukan tindakan cepat dalam menutup akses masuk dari luar negeri khususnya negara negara terdekat yan tepapar dan negara yang telah mengkonfirmasi telah terpapar covid-19 varian omicron lainnya. 

Menurut para ahli varian B.1.1.529 pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021 dan varian ini diungkapkan lebih cepat daripada lonjakan infeksi virus covid-19 varian sebelumnya dimana  varian ini sangat cepat penyebarannya. 

Sebelum adanya kejadian ini pemerintah telah melakukan survey terkait dengan mobilitas masyarakat menjelang natal dan tahun baru, dimana berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah melakukan survey potensi mobilitas masyarakat pada saat Nataru 2021/2022, hasil ini berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub terhadap 97.855 responden, maka masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebesar 13 %, dan yang tidak melakukan perjalanan 87%, maka peningkatan mobilitas masyarakat diperkirakan terjadi pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mencapai 19,9 juta orang di wilayah Jawa Bali, sedangkan Jabodetabek mencapai 4,45 juta.

Kemudian perjalanan terbanyak berasal dari Jabodetabek (35%), Jawa Timur (20%) dan jawa tengah (20%). Tujuan perjalanan terbesar adalah Jawa Tengah (24%), Jawa Timur (19%) dan Jawa barat (18%). Sedangkan moda yang paling banyak digunakan menurut survey tersebut adalah sepeda motor (35%), mobil pribadi (21%), bus (13%), kereta api (8,4%), pesawat (7,7%), mobil sewa (6,3%), mobil travel (3,4%) kapal laut (1,2%), mobil angkutan lainnya (0,85%),dan sisanya jenis kendaraan lainnya.     

Bila dilihat dari hasil survey yang dilakukan tersebut ada peningkatan mobilitas masyarakat yang dipicu dengan adanya pertemuan pertemuan yang akan dilakukan dalam menghadapai Natal dan Tahun Baru 2021, dimana tradisi yang selama ini sudah berkembang di masyarakat Indonesia terutama dalam kegiatan keagamaan, banyak masyarakat akan berkumpul dan silaturahmi antar keluarga atau kerabat dekat. 

Secara umum penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 sudah terlaksana dengan baik, pemerintah dan masyarakat saling berkolaborasi dalam mencegah dan menanggulangi penularan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) hingga menjadi 5 M di Masa PPKM yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak,  menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

Disisi lain PPKM yang dilakukan pemerintah akan berpotensi menghambat laju perekonomian serta aktivitas masyarakat khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagaimana biasanya dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran covid-19 di Indonesia. 

Sementara itu pemerintah melakukan penghapusan cuti bersama Hari Natal 2021 yang sebelumnya tanggal 24 Desember 2021 adalah hari libur, namun setelah ada penghapusan cuti bersama pada tanggal itu menjadi hari kerja dengan tujuan membatasi pergerakan masyarakat menjelang akhir tahun serta mencegah terjadinya lonjakan penularan covid-19. 

Dikutip dari laman https://www.detik.com, Penghapusan cuti bersama dan pergeseran libur nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Seiring dengan hal tersebut pemerintah telah menetapkan bahwa menjelang natal dan tahun baru sudah ditetapkan PPKM dengan level 3 sehingga mobilitas masyarakat yang akan bepergian juga akan mengalami pengurangan diakibatkan pemberlakuan PPKM level 3 tersebut untuk di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal itu diungkapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan tujuan menekan potensi penyebaran virus corona alias covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air.   

Selain itu kebijakan pemerintah khususnya bidang pendidikan telah memberikan izin kepada sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di Indonesia akan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19. Disisi lain sektor kesehatan khususnya pelaksanaan vaksinasi terus berjalan dengan baik dan diharapkan masyarakat ikut melaksanakan vaksinasi hingga vaksinasi kedua. 

Kemudian Pemerintah Pusat meminta masyarakat tetap waspada terhadap ancaman gelombang ketiga dari pandemi covid-19 meski saat ini CDC (Centers for Disease Control and Prevention) Amerika Serikat telah menetapkan penularan covid-19 di Indonesia masuk kategori rendah. 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sesuai dengann Inmendagri tersebut, seluruh Wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 yang dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, namun seiring waktu pemerintah membatalkan penetapan PPKM level 3 dengan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan perlakuan yang berbeda-beda di setiap wilayah dalam rangka jelang Natal dan Tahun Baru 2021

Sehingga dengan adanya kondisi ini kita sebagai Masyarakat Indonesia harus tetap menjaga diri dan keluarga kita dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan diri agar pandemi yang menimpa Bangsa Indonesia selama ini dapat berakhir.

Jadi, apa yang dilakukan pemerintah sebagaimana dipaparkan di atas, guna mengantisipasi potensi gelombang ketiga Covid-19 di masa Nataru 2021.(***).

*** Artikel ini sudah terbit di harian RakyatPos tanggal 10 Desember 2021

Penulis: 
Sentosa
Sumber: 
Dinas Perhubungan Babel