Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Multimoda
| Kategori | |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2011 |
| File Dokumen | |
| Ringkasan | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2007 ten tang Perkeretaapian, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Pasal 165 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Multimoda; |
