Peraturan Pemerintah tentang Forum LLAJ
| Kategori | |
| Nomor | 37 |
| Tahun | 2011 |
| File Dokumen | |
| Ringkasan | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
