Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan
| Kategori | |
| Nomor | 61 |
| Tahun | 2009 |
| File Dokumen | |
| Ringkasan | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 108, Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 210 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan; |
