Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Kategori
Nomor 80
Tahun
2012
File Dokumen
Ringkasan

bahwa agar pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 271, dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdaya guna dan berhasil guna, optimal, serta efektif dan efisien dan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Produk Hukum

Kategori Bank Data